BONTANG, KALIMANTANLIVE.COM – Terlibat dalam peredaran narkoba, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan 3 Pria diciduk petugas Polres Bontang Provinsi Kaltim.
Empat tersangka ditangkap bermula dari dibekuknya pria berinisial RA (29) di Jalan MH Thamrin, Gunung Elai, sekira pukul 12.30 Wita Minggu (24/4/2022) kemarin.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,41 gram milik RA di dalam tas coklat yang ditaruh di atas meja tamu.
# Baca Juga :Bandar Asal Amuntai HSU Ini Akhirnya Ditangkap Petugas Polres Kapuas, Sabu 15,60 Gram Disita
# Baca Juga :Polisi Kapuas Kalteng Bekuk Dua Pengedar, Tertangkap Tangan karena Memiliki Sabu
# Baca Juga :Pekerja Swasta di Banjarmasin Diciduk Polisi Gegara Kedapatan Simpan Sabu dalam Tempat Sabun
# Baca Juga :Polisi Jebak Warga dengan Sabu Lalu Menangkapnya, Kapolda Sumut Copot Kasat Narkoba Polres Binjai
Keterangan yang diterima polisi dari RA, barang haram tersebut didapat dari seorang Ibu Rumah Tangga di Jalan DI Pandjaitan, Api-api.
Tak butuh waktu lama, polisi kemudian mengamankan IRT yang berinisial As (34) itu di rumahnya.
“Setelah itu kami lakukan pengembangan lagi. Pengakuan perempuan itu, sabu itu didapat dari RU yang merupakan warga Lok Tuan,” terang Kapolres Bontang, Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, Selasa (26/4/2022).
Selanjutnya polisi pun melakukan pemburuan terhadap pemasok sabu itu ke Lok Tuan.
Alhasil petugas berhasil menangkap pelaku RU (44) dengan mengamankan 4 bungkus klip sabu dengan berat 1,52 gram yang disimpan di kotak rokok.







