Selain itu polisi juga menemukan uang hasil transaksi milik RU sebanyak Rp 544 ribu.
Dari keterangan RU, sabu itu milik seorang bandar yang bermukim di Berbas Pantai.
“Setelah itu kami gerebek EL (34) di rumah di Berbas. Polisi pun menemukan uang tunai yang diduga bagian hasil penjualan barang haram sebanyak Rp 7,7 Juta,” tuturnya.
Kini kempat tersangka ini telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







