JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Disaat masyarakat melaksanakan mudik lebaran Idul Fitri 1443 H ke kampung halaman, pemerintah malah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022.
Perpanjangan PPKM dilakukan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022.
Peraturan perpanjang PPKM itu mulai berlaku hari ini.
# Baca Juga :Wali Kota Banjarmasin Persilahkan Warga Tarawih di Masjid & Izinkan Pasar Wadai Meski Masih PPKM Level 3
# Baca Juga :Warga Banjarmasin Diperbolehkan Taraweh di Masjid Meski Masih PPKM Level 3
# Baca Juga :ATURAN Terbaru Mal Selama PPKM di Luar Jawa-Bali: Wajib PeduliLindungi, Kapasitas Pengunjung Boleh 100 Persen
# Baca Juga :PEMERINTAH Perpanjang PPKM se Indonesia Mulai Hari Ini, Ini Daftar Lengkap Daerah Masuk Level 1 – 4
“PPKM luar Jawa-Bali juga dilakukan evaluasi melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai tanggal 26 April 2022 hingga 9 Mei 2022,” kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA melalui keterangan tertulis, Selasa (26/4).
Tak banyak hal yang berubah pada penerapan PPKM kali ini. Perbedaan hanya terletak pada level asesmen wilayah.
Daerah level satu bertambah dari 84 kabupaten/kota menjadi 131 kabupaten/kota.
Daerah level dua berkurang dari 259 kabupaten/kota menjadi 216 kabupaten/kota.
Adapun daerah Level tiga menurun dari 43 kabupaten/kota menjadi 39 kabupaten/kota.
Safrizal berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu pengendalian pandemi Covid-19, khususnya dalam hal vaksinasi.
Ia juga meminta masyarakat terus patuh protokol kesehatan selama pandemi berlangsung.
“Tetap menjaga protokol Kesehatan selama melaksanakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ Lebaran 2022 M agar pengalaman naiknya kasus Covid-19 tahun lalu pasca Hari Raya Idulfitri tidak kembali terulang,” ujarnya.
editor : NMD
sumber : CNN Indonesia









