KALIMANTANLIVE.COM – Gara-gara perkosa 10 bocah perempuan, Hendi alias Abah Heni (59) divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Pembacaan putusan dengan terdakwa Hendi alias Abah Heni ini pihak PT Bandung dilakukan pada Selasa (26/4/2022).
Sidang digelar setelah PT Bandung menerima banding jaksa atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak yang memvonis Abah Heni dengan hukuman 15 tahun penjara.
# Baca Juga :Gagal Memperkosa, Pria Bernama Bidawang Ini Lukai Bocah Perempuan di Tabalong, Tertolong karena Panggilan
# Baca Juga :Tak Tahan Diperkosa Berkali-kali, Siswi SMA Bongkar Perbuatan Cabul Seorang Pria di Tanahbumbu
# Baca Juga :Chris Brown Dituduh Membius dan Memperkosa Wanita Penari dan Musisi di Kapal Pesiar Miami Florida
# Baca Juga :Komunitas Pelangi Banjarbaru Bersikap Terkait Kasus Oknum Polisi Perkosa Mahasiswi FH ULM
Pria yang berjualan cilok dan jajanan ini telah memperkosa 10 bocah sejak tahun 2017 hingga 2021. Korban rata-rata berusia 5 tahun hingga 11 tahun. Para korban adalah teman main anak-anak Abah Heni.
Pemerkosaan terjadi rumah Abah Heni yang berada di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Modus yang dilakukan Abah Heni adalah menarik korban yang sedang bermain dengan anaknya di tangga rumah. Ia kemudian meminta korban untuk mencarikan kutu.
Korban kemudian diminta duduk di atas punggung kaki terdakwa dan saat itulah korban diperkosa berkali-kali.
Modus tersebut dilakukan kepada enam korban. Selain modus mencari kutu, korban lainnya diajak jalan-jalan dengan diiming-imingi uang.
Abah Heni juga mengancam agar korban tak menceritakan pemerkosaan kepada siapa pun.
Pemerkosaan yang dilakukan Abah Heni pun terbongkar setelah salah satu keluarga korban melapor ke pihak RT dan RW lalu dilanjutkan ke kepala desa. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Abah Heni pun dibawa ke Polsek Caringin pada 27 Juli 2021.
Pria yang saat itu berusia 58 tahun diamankan karena massa sudah berkumpul di kantor kepala desa dan ditakutkan ada tindakan anarkis kepada Abah Heni.








