TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – HBP alias Ihin (28) warga Kotabaru ini ini harus mempertangungjawabkan perbuatan dan diamankan di sel Mapolres Tabalong.
Pria yang merupakan warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, ditangkap Satreskrim Polres Tabalong, Selasa (26/4/2022) sore.
Ihin ditangkap karena melakukan aksinya belanja online dengan bukti transfer palsu.
# Baca Juga :Penyanyi Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah
# Baca Juga :LUNA MAYA Merasa Dihipnotis, Pelaku Mengaku Provider Seluler Tawarkan Bonus, Lalu Minta Transfer, Ternyata Penipuan
# Baca Juga :WASPADA Penipuan Perumahan Berkedok Syariah, MUI Minta Konsumen Hati-hati Meski Berbasis Syariah
# Baca Juga :Waspada Penipuan Online, Perhatikan Lima Ciri ini
Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang berada di area Office T300 Kilometer 73, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Informasi didapat, pelaku melakukan aksi penipuan lewat belanja online di sebuah toko baju yang ada di kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Aksinya pertama kali dilakukan, Jumat (22/4/2022) siang.
Pelaku saat itu secara online membeli beberapa pakaian di toko tersebut.
Kemudian dengan modus menggunakan bukti transferan yang sudah diedit atau palsu, pelaku mengaku sudah membayar lunas semua pakaian yang dibeli.
Pihak toko saat itu tak mengira bukti transferan adalah palsu, sehingga pakaian yang dibeli diproses dan dikirimkan.
Barang kemudian dikirim pihak toko melalui jasa ekspedisi dengan penerima berinisial HSU, beralamat di Desa Bungaling Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalsel.
Pelaku yang merasa aksi penipuannya berhasil ternyata kembali melanjutkan dengan modus yang sama sebanyak empat kali.
Ini berangsung dari 22 April 022 sampai dengan 25 April 2022, hingga nilai total transaksinya sebesar Rp 23 juta lebih.







