Aksi pelaku ini baru terendus pada transaksi keempat.
Ketika itu manajemen toko di Tabalong menerima informasi dari kantor pusat PT TAB di Jakarta.
Pihak pusat menyampaikan sampai saat ini tidak ada bukti mutasi transaksi masuk ke rekening dari semua pembelian yang dilakukan pelaku.
Yakin karena merasa telah tertipu oleh pelaku, pihak toko kemudian melaporkan apa yang telah terjadi ke Polres Tabalong.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Tabalong yang menerima laporan berusaha mengungkap dan segera melakukan pencarian terhadap pelaku.
Dari informasi yang dikumpulkan akhirnya pelaku Ihin dapat ditangkap di Office T300 Km 73, Kecamatan Tanta, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, dikonfirmasi, Kamis (28/4/2022),
membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku yang diduga lakukan penipuan.
“Saat ditangkap dan diinterogasi pelaku Ihin mengakui perbuatannya tersebut dan sekarang pelaku sudah ditahan di Polres Tabalong,” katanya.
Dari penangkapan terhadap pelaku turut disita barang bukti berupa berbagai macam pakaian, sepatu dan sandal.
Kemudian satu lembar KTP, satu buah sepeda motor matic warna merah, empat lembar bukti transaksi fiktif serta struk pembelian
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







