Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap, KPK: Auditor BPK Dikondisikan saat Temukan Penyimpangan Proyek Rp 94,6 M

KALIMANTANLIVE.COM – Tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat diduga menerima suap senilai Rp 1,9 miliar dari Bupati Bogor Ade Yasin melalui orang kepercayaannya.

Artinya, Tim auditor BPK sudah dikondisikan sedemikian rupa saat melakukan audit terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Sebenarnya, auditor BPK sempat menemukan adanya kejanggalan dalam proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari.

# Baca Juga :BREAKING NEWS Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, Perwakilan BPK Juga Kena OTT

# Baca Juga :Lanjutan Sidang Pembuktian Perkara Korupsi Bupati HSU Non-Aktif, JaksaKPK Akan Hadirkan Lima Saksi

# Baca Juga :KPK dan Bank Kalsel Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Banjarmasin

# Baca Juga :KPK Cabut Video Klip Indra Kenz di YouTube Terkait Kampanye Antikorupsi

Nilai proyeknya pun cukup besar yakni Rp 94,6 miliar.

“Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kamis (27/4/2022) dini hari.

Firli tidak menjelaskan lebih lanjut soal keterkaitan temuan ini dengan suap yang diberikan terhadap tim auditor BPK itu.

Dia hanya mengungkapkan bahwa sejak awal, Anthon Merdiansyah selaku Kasub Auditorat Jabar III BPK Jawa Barat sudah mengatur tim yang akan melakukan audit. Tim itu juga diperintahkan hanya akan mengaudit SKPD tertentu, tidak semuanya.

Hal ini dilakukan agar tidak ada laporan keuangan yang jelek sehingga bisa menggagalkan keiginan Bupati Bogor Ade Yasin untuk meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

KPK mengungkap adanya uang pelicin di balik audit yang dilakukan tim BPK diserahkan rutin oleh orang kepercayaan Ade Yasin setiap minggunya.

“Ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa diantaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar,” kata Firli.

editor : NMD
sumber : kompas.com