BARABAI, kalimantanlive.com – Sebanyak 13 orang yang sudah dinyatakan lulus pada tahap pertama dan kedua seleksi PPPK di HST dibatalkan kelulusannya.
Dari hasil verifikasi dan validasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) HST tak memenuhi syarat.
Plt Kepala BKD HST Wahyudi Rahmat menjelaskan, untuk hasil seleksi PPPK tahap pertama, dari 192 orang yang dinyatakan lulus, setelah proses verifikasi dan validasi, 4 orang dibatalkan.
Sedangkan tahap ke dua, dari 229 yang lulus dibatalkan 9 orang, tersisa 220 orang, sedangkan tahan ke tiga belum ada informasi dari pihak Kemendikbud.
Adapun persyaratan yang tak dipenuhi, antara lain peserta yang bersangkutan terdaftar di Dapodik namun, secara kode tidak aktif.
Adapula yang sarjana D2, namun lulus seleksi, padahal syarat yang ditentukan di Kemendikbud harus guru non PNS yang berpendidikan sarjana S1.
Masalah lainnya, adanya tenaga non guru yang mendaftar, setelah diverifikasi ternyata yang bersangkutan operator sekolah, pustakawan dan non kependidikan lainnya.
“Sesuai yang diamanahkan Kementrian PAN-RB kepada kami, setelah pengumuman hasil seleksi PPPK, kami diberi tugas melakukan verifikasi dan validasi. Faktanya, hasilnya memang seperti itu,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi terkait pembatalan tersebut, pada Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD HST yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Taufik Rahman, Rabu (27/4/2022).
Sebelumnya, Anggota DPRD HST Yazid Fahmi dan Tajudin, Supriadi dan anggota dewan lainnya mendesak Pemkab HST agar menganulir hasil verifikasi dan validasi tersebut dengan alasan karena kesalahan bukan pada peserta.
Melainkan pada sistem seleksi administrasi di Kemendikbud sebagaimana dijelaskan Plt Kadisdik HST M Anhar.
DPRD HST bahkan pada kesempatan itu menghadirkan salah satu peserta seleksi yang keberatan dibatalkan kelulusannya sebagai tenaga PPPK, yaitu Herninda.
Herninda menegaskan, bahwa dia sebenarnya adalah guru honor yang mengajar di wilayah Kecamatan Batangalai Selatan, namun istirahat mengajar selama dua tahun karena hamil dan mengurus anak.
“Kalau alasan kelulusan saya dibatalkan karena tidak aktif selama dua tahun, tapi ada peserta lain dengan kasus sama tak dibatalkan,” katanya.
Sementara terkait adanya PPPK berijazah D2 yang lulus, padahal syaratnya adalah guru berijazah sarjana D1, anggota Dewan Nasrullah menyatakan memang tak sesuai aturan, karena syarat PPPK guru mutlak harus berpendidikan S1.
Dewanp un meminta Pemkab HST membatalkan hasil verifikasi terhadap mereka yang dianulir kelulusannya, karena secara psikologis berdampak terhadap mereka.
Apalagi saat diumumkan mereka sudah diberi NIK.
Dewan HST mengancam akan membentuk Pansus PPPK jika tidak ada kebijakan terkait pembatakan tersebut.
Alasannya, kesalahan sepenuhnya dari sistem informasi administrasi di Kemendkbud yang seharusnya teliti dan akurat.
Jangan malah mengorbankan peserta.
Terkait permintaan menganulir hasil verfikasi, Plt Kadisdik M Anhar menjelaskan, Kewenangan verifikasi ada di BKPSDMD HST.
“Kami hanya melaksanakan apa yang menjadi koordinasi dengan BKPSDMD. Jadi soal aspirasi yang disampaikan DPRD, tergantung evaluasi BKD. Mungkin perlu dilakukan evaluasi,” kata Anhar.
Dijelaskan, kerangka acuan Kemendikbud adalah melalui sistem seleksi administrasi yang ada.
Di Kemenpan-RB, ada kewenangan pemerintah daerah untuk menguji kembali hasil seleksi.
“Prinsipnya, kami melalukukan apa yang menjadi koordinasi dengan BKPSDMD, jadi kesimpulannya tergantung BKPSDMD,” kata Anhar.
Sementara, menanggapi permintaan DPRD HST Plt BKPSDMD HST Wahyudi Rahmat mengatakan, pihaknya perlu pendalaman lagi dengan mempelajari aturan, berkas dan pertimbangan hukumnya.
“Kami bekerja sesuai kewenangan yang diberikan KemenPAN-RB, yaitu memverifikasi dan validasi. Untuk itu, perlu dikonsultasikan lagi dengan pihak pemberi kewenangan,” katanya.
Apakah hasilnya nanti harus dilaksanakan atau bisa diabaikan, kata Wahyudi, menunggu hasil konsultasi.
DItambahkan, syarat mengikuti seleksi sebenarnya sudah jelas ditentukan Dirjen di Kemendikbud.
Termasuk panduan mengikuti seleksi sudah jelas aturannya.
Namun, sistem yang ada ternyata banyak kesalahan.
“Jadi tunggu hasil konsultasi kami keputusan terbaiknya,” pungkasnya.
Editor: M Khaitami
Sumber: banjarmasinpost.co.id










