Pemerintah Beri Izin Berdirinya “Ormas Dokter” Dimotori Terawan Agus Setelah Dipecat IDI

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) resmi menjadi ormas berbadan hukum.

Hal itu setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pengesahan badan hukum PDSI.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan nomor: AHU-0003638.AH.01.07. Tahun 2022, tanggal 10 April 2022, yang merujuk pada Akta Pendirian nomor 1, tanggal 6 April 2022, yang dibuat oleh Subuh Priyambodo, SH, Notaris di Kota Jakarta Utara.

# Baca Juga :DAFTAR Pejabat Jadi Tersangka Setelah Bupati Bogor Ade Yasin Diciduk KPK Terkait Suap Auditor BPK

# Baca Juga :5 Fakta The Reds Ukir Sejarah di Liga Champions Usai Laga Liverpool Vs Villarreal

# Baca Juga :HASIL dan Klasemen Liga Italia, Bologna Vs Inter Milan, Nerazzurri Gagal Rebut Puncak

# Baca Juga :Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap, KPK: Auditor BPK Dikondisikan saat Temukan Penyimpangan Proyek Rp 94,6 M

“Pemberian pengesahan badan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Santun Maspari Siregar, melalui keterangan tertulis, Rabu (27/4).

“Perkumpulan tersebut merupakan ormas berbadan hukum yang lahir berdasarkan staatsblad 1870 no. 64 beserta peraturan pelaksananya yang tunduk pada UU Ormas,” sambungnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto, mendeklarasikan PDSI di Jakarta pada hari ini, Rabu (27/4).

Jajang berharap PDSI bisa memberikan kontribusi dalam dunia kesehatan pada umumnya dan dunia kedokteran pada khususnya.

Ia juga berharap dukungan dari segenap pihak, khususnya dari masyarakat Indonesia dengan adanya perkumpulan tersebut.

PDSI, lanjut Jajang, membuka pintu bagi Terawan untuk bergabung jika tidak merasa nyaman di Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

News Feed