Sampai Kapan Jokowi Melarangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng?

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya mulai hari ini, Kamis (28/4/2022).

Lalu sampai kapan Presiden Jokowi melarang ekspor CPO dan produk turunannya ini?

Mengutip Sekretariat Kabinet, pemerintah resmi menerapkan kebijakan pelarangan ekspor produk minyak sawit mentah atau CPO, minyak sawit merah atau red palm oil (RPO), palm oil mill effluent (POME), serta refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan used cooking oil mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Pemerintah juga akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan larangan ekspor CPO.

# Baca Juga :Akhirnya Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Ini Tujuannya

# Baca Juga :DILEMA, CPO Melimpah, Harga Minyak Goreng di Indonesia Malah Lebih Mahal dari Malaysia

# Baca Juga :INGAT! Mulai Malam Ini Pukul 00.00, Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng

# Baca Juga :Jokowi Datang, Pasar Mendadak Rapi, Jalan Suryakencana Bogor Jadi Sepi

“Pelarangan ekspor sementara minyak goreng ini merupakan komitmen kuat pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat. Oleh sebab itu setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas. Pemerintah akan tegas menindak siapa saja yang melanggar keputusan tersebut,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto, Rabu (27/04/2022) malam, secara virtual.

Airlangga menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan memperhatikan pandangan serta tanggapan masyarakat, agar tidak menjadi perbedaan interpretasi maka kebijakan pelarangan ekspor didetailkan berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD palm olein, dan used cooking oil.

Kebijakan larangan ekspor CPO dan minyak goreng ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Kebijakan larangan ekspor CPO dan minyak goreng ini diterapkan hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat seharga Rp 14.000 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu per liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk UMK (usaha mikro kecil),” ujar Airlangga.