BREAKING NEWS Aturan Baru JHT: Tak Perlu Tunggu Usia Pensiun 56 Tahun dan Kelebihan Lainnya

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Setelah mendapat tekanan dari berbagai pihak termasuk buruh di negeri ini, aturan Jaminan Hari Tua atau JHT mengalami perubahan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT pada 26 April 2022.

# Baca Juga :Pekerja Kontrak dan Pekerja Bukan Penerima Upah Bakal Di-cover JHT, Ida Fauziah Revisi Permenaker

# Baca Juga :Ditolak Buruh se-Indonesia, Menaker Batalkan Aturan JHT Hanya Boleh Cair Usia 56 Tahun

# Baca Juga :BREAKING NEWS – Hari Ini Jokowi Luncurkan Program Pengganti JHT, Namanya JKP, Apa Itu?

# Baca Juga :Diprotes Buruh, Jokowi Angkat Bicara dan Perintahkan Airlangga Serta Ida Fauziyah Ubah Persyaratan JHT

Menaker Ida mengeklaim bahwa Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini sudah melalui penyerapan aspirasi publik secara luas, termasuk dengan kalangan pekerja, pengusaha, dan dikonsultasikan dengan para pakar.

Ia beranggapan, aspirasi dari kalangan buruh/pekerja sudah diakomodasi dalam kebijakan baru ini.

Dengan revisi ini, maka peraturan sebelumnya tentang JHT, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku.

JHT bisa cair tanpa tunggu pensiun

Beleid ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sebelumnya dihujani kritik dari berbagai kalangan.

Ketika itu, beleid ini dianggap kontroversial karena salah satu aturannya yakni JHT baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun.

Ida menegaskan, aturan kontroversial itu telah diubah dalam Permenaker terbaru ini.

“Pertama, Permenaker ini mengembalikan pengaturan terkait dengan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus, serta melewati masa tunggu 1 bulan,” kata Ida dalam jumpa pers, Kamis (28/4/2022).

“Jadi, tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun. Sekali lagi saya sampaikan, tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengeklaim JHT,” ucapnya.

Meskipun demikian, dalam beleid anyar ini, Ida tetap membuka pintu bagi pekerja yang ingin meneruskan program JHT-nya hingga usia 56 tahun “agar manfaat yang diterima lebih optimal”.

“Jadi ada 2 alternatif, mau mencairkan program JHT-nya ketika mengalami PHK atau nunggu sampai 56 tahun. Artinya pemerintah memberikan pilihan kepada pekerja/buruh tergantung pilihan atau preferensi maing-masing” ujarnya.