BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Gara-gara mabuk judi online, pria berisial BAI (31) harus dibekuk polisi Polsek Banjarmasin Barat pada Rabu (27/4/2022) dinihari.
Dengan ditangkapnya BAI, perburuan terhadap penggondol barang ekspedisi di gudang berakhir.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman, lewat kanit reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Sabtu (30/4/2022) mengungkap penangkapan BAI.
# Baca Juga :Maling Beraksi Saat Tarawih Kembali Berulang, Warga Pulausari Kabupaten Tanahlaut Resah
# Baca Juga :Satroni Rumah Tetangga Sendiri, Spesialis Maling Rumahan Dibekuk Satreksrim Polres Tabalong
# Baca Juga :Amaq Sinta Si Pembunuh 2 Begal di Lombok Tengah, Ternyata Tinggal di Dusun Bernama ‘Bunuh Maling’
Ujar Ipda Hendra, BAI beraksi pada Senin (4/4/2022) sekitar 11.00 Wita di Jalan Gubernur Soebarjo, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat, Banjarmasin, tepatnya di Gudang PT. Dira Pratama Experindo.
“Dari keterangan pelapor, saat pegawainya melakukan bongkar muat, rupanya ada satu karung yang telah hilang,” terang Kanit reskrim.
Karung tersebut berisi 5 dus handphone merek Vivo yang merupakan milik PT Dira Pratama Experindo.
Rinciannya barang yang hilang yakni 20 unit hp Vivo Y15 64 Gb, 10 unit hp Vivo Y15 32 Gb, 10 unit hp Vivo Y21A 64 Gb, 10 unit Hp Vivo Y21T 128 Gb, 10 Unit Hp Vivo Y33s 128 Gb.
“Total kerugian jika diuangkan mencapai Rp.133 juta rupiah,” sambung Ipda Ginting.
Setelah dilakukan perburuan, akhirnya polisi berhasil meringkus BAI di rumahnya di Jalan Tembingkar Kanan Pemurus Dalam Kompleks Graha Tembikar Permai Blok 7 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Dari keterangan BAI, rupanya ia tak beraksi sendirian.
Ada kongkalikong yang terjadi antara pria itu dengan salah satu pegawai gudang berinisial AK alias Utuh yang saat ini masih DPO.







