Mabuk Judi Online, Pria di Banjarmasin Nekat Sikat Barang Ekspedisi, Isinya Satu Karung Hp

Utuh, ujar kanit reskrim adalah penanggungjawab gudang sementara BAI adalah kernet mobil angkutan yang mengambil barang ke sana.

“Saat proses bongkar muat, AK memberikan kode kepada BAI kapan dia harus mengambil barang tersebut,” ungkap Ipda Ginting.

Berhasil menggondol karung berisi ponsel tersebut, BAI kemudian menjualnya ke berbagai konter ponsel di daerah Hulu Sungai dan Banjarmasin.

Ia mendapatkan hasil penjualan ponsel-ponsel tersebut dengan nominal sekitar Rp 60 juta yang semuanya telah ia gunakan untuk bermain slot game atau judi online serta kebutuhan hidup sehari hari.

“Sedangkan AK diketahui membawa satu unit ponsel curian tersebut dan belum menerima hasil penjualan ponsel lainnya dari BAI,” ucap Kanit reskrim.

“Untuk satu tersangka lainnya masih kami buru,” tutupnya.

Saat ini, BAI beserta barang bukti yang tersisa yakni 5 unit Handphone merek Vivo yang belum terjual dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat.

Atas perbuatannya, BAI disangkakan pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com