JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Puncak arus balik diprediksi terjadi pada 6-8 Mei 2022, untuk itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk kembali sebelum atau setelah tanggal tersebut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, hal tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna menghindari kepadatan lalu lintas selama puncak arus balik Lebaran 2022.
# Baca Juga :VIRAL, Video Penumpang Diduga Tertipu Bus Saat Mudik, Dioper-oper, Padahal Beli Tiket Rp 450.000
# Baca Juga :Cegah Pengendara Mengantuk, Polres Tapin Siapkan Tukang Pijit di Pos Pelayanan Mudik
# Baca Juga :Malam-malam Mudik, Mobil Terjun Bebas ke Jurang, Ibu dan 2 Anak Tewas Seketika
# Baca Juga :Manjakan Pemudik, Polres Tapin Siapkan Pos Pelayanan yang Bisa Mengusir Lelah
“Mengimbau masyarakat untuk kembali lebih awal sebelum puncak arus balik di tanggal 6, 7, dan 8 Mei 2022 nanti. Atau kalau cutinya bisa diperpanjang, sebaiknya pulang setelah tanggal 8 Mei,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (3/5/2022), dikutip dari Kompas.com.
Sejalan dengan imbauan tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menambah waktu libur siswa yang berada di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memberikan saran kepada instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu minggu.
Libur sekolah diperpanjang hingga 12 Mei
Plt Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto mengatakan tambahan libur sekolah hingga 3 hari, penetapan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan mengurai kemacetan.
Terkait hal ini, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi bersangkutan yakni Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
“Kemendikbud Ristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022,” ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis (5/5/2022).
Selanjutnya, pemerintah provinsi terkait juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
“Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerha untuk diterapkan sebagaimana mestinya,” ujar Anang.








