“Ditangkapnya si pelaku maka keresahan di tengah-tengah masyarakat bisa diminimalisir, sehingga ketenangan dan ketenteraman hidup masyarakat bisa terjaga dan terpelihara,” ujar Anwar.
Lebih lanjut, MUI juga meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dan segera memproses kasus ini.
“Agar yang bersangkutan bisa diseret ke pengadilan dan dijatuhi hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya,” imbuh Anwar.
Kronologi pria injak Alquran
Diberitakan KompasTV, AKBP SY Zainal Abidin mengungkapkan bahwa penistaan agama ini dilakukan oleh pasangan suami istri asal Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Aksi DER saat menginjak-injak Al Quran direkam langsung oleh istrinya, SR pada 2020.
Video rekaman tersebut kemudian disimpan sang istri dan digunakan sebagai senjata jika suami membuat dirinya kesal.
“Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal,” terang Zainal.
Zainal melanjutkan, video itu pun digunakan SR untuk mengancam DER dengan mengunggahnya ke akun Facebook pada Rabu (4/5/2022).
“Video itu pun kemudian digunakan SR untuk mengancam DER, lalu akan diunggah ke media sosial, ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang,” imbuh Zainal.
Setelah viral, pasutri yang menikah secara siri itu pun menghapus video penistaan Al Quran beserta akun Facebook-nya.
Atas perbuatan ini, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) dengan ancaman penjara 6 tahun, serta Pasal 156a KUHP tentang Penistaan terhadap Agama dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
editor : NMD
sumber : kompas.com







