ASN Kotabaru Bolos Kerja Senin 9 Mei 2022, Siap-siap Sanksi Berat Menghadang

KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Libur panjang Lebaran 2022 atau Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah berakhir pada Minggu (8/5/2022) besok.

Itu artinya Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, Kalimantan Selatan harus kembali masuk kerja, Senin (9/5/2022).

Bagi ASN masih bolos kerja Senin itu, maka siap-siap mendapat sanksi tegas berdasarkan ketentuan yang ada.

# Baca Juga :KONSER di Kotabaru, Tantri Kotak dan Ary Lasso Alami Hal Gaib, Balik Badan Separuh Penonton Lenyap!

# Baca Juga :Balapan Liar Makin Marak, Polres Kotabaru Sikat Ranmor Milik Pelaku, Disidang Setelah Lebaran

# Baca Juga :Polres Kotabaru Bekuk 2 Warga Pulaulaut, Gara-gara Suka Mengonsumsi dan Mengedarkan Sabu

# Baca Juga :Kerugian Korban Arisan Online Fiktif di Kotabaru Capai Rp 3,4 Miliar, Polisi: 2 IRT Jadi Tersangka

Sanksi mengadang ASN di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kotabaru, apabila tetap bolos kerja tanpa alasan yang rasional.

Menyusul akan dilakukannya operasi mendadak (Sidak) di hari pertama masuk kerja, Senin (9/5/2022) awal pekan ini.

“Ya saya sendiri (sidak),” tegas Said Akhmad melalui WhatsApp kepada banjarmasinpost.co.id, Sabtu (7/5/2022).

Menurut dia, ASN tidak masuk kerja akan diberikan sanksi cukup tegas, mulai tunjangan kinerja akan berkurang hingga sanksi disiplin seperti tertulis dalam aturan.

“Tidak ada alasan bagi ASN masih bolos kerja, sementara sudah cuti panjang,” katanya.

Said Akhmad menambahkan, seperti tahun-tahun sebelumnya usai idulfitri akan dilaksanakan halal bihalal dengan ASN khususnya di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kotabaru.

editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com