Pantau Pelanggaran Lalu Lintas, Pemkot Banjarbaru Operasikan ATCS di Jalan A Yani Km 31 dan Km 33

BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru mengoperasikan Area Traffic Control System (ATCS) di dua titik ruas jalan untuk memantau lalu lintas maupun pelanggaran yang terjadi lokasi tersebut.

Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin, Sabtu mengatakan tujuan sistem pengendali lalu lintas berbasis teknologi informsi itu mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

“Kami berharap operasional ATCS menjadi solusi utama dalam mengurai kondisi kemacetan jalan, termasuk pelanggaran yang berdampak pada keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya.

BACA JUGA:
Wali Kota Aditya Ingatkan Jajaran Terus Tingkatkan Kebersamaan demi Wujudkan Banjarbaru Juara

Dua titik ruas jalan yang dipasangi kamera ATCS adalah di Simpang Tiga Jalan A Yani Km 31, Jalan Karang Rejo (depan Mako Brimob Polda Kalsel) dan Simpang Tiga Jalan Ahmad Yani Km 33, Jalan RO Ulin Loktabat Selatan.

Kepala Dinas Perhubungan Banjarbaru Marhain Rahman melalui Sekretaris Ahmad Syarief Nizami mengatakan, pemantauan arus lalu lintas melalui ATCS ini dipusatkan di kantor Dinas Perhubungan Banjarbaru.

“Pemantauan dilakukan petugas di ruang Command Center ATCS dan setiap hari ada lima petugas terlatih yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan melalui ruang kontrol tersebut,” jelasnya.

Menurut Nizam, program ATCS ini digagas langsung wali kota setelah sebelumnya memaparkan kebutuhan sarana prasarana lalu lintas ke Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.