JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Jemaah haji yang bisa berangkat tahun 2022 ini adalah mereka yang berusia maksimal 65 tahun, kelahiran sebelum tanggal 30 Juni 1957.
Kepastian kreteria itu sebut, setelah Arab Saudi mengumumkan kuota haji Indonesia pada pertengahan April 2022 yang diteruskan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) dengan mengoptimalkan masa cuti Lebaran untuk finalisasi data jemaah yang berhak berangkat tahun ini.
Selain itu, mereka yang diizinkan berangkat haji mesti sudah menerima vaksinasi lengkap Covid-19.
# Baca Juga :Biaya Haji Embarkasi Banjarmasin Sebesar Rp 41.235.290 Per Calon Jemaah Haji
# Baca Juga :RINCIAN Jadwal Pemberangkatan Haji 2022, Kuota untuk Indonesia 100.051 Jemaah
# Baca Juga :Musim Haji 2022, Kepala Kemenag Kalsel HM Tambrin : Kalsel Dapat Kuota Haji 1.743 Orang
# Baca Juga :BREAKING NEWS Kemenag Rilis Daftar Kuota Haji 2022 Tiap Provinsi, Kalsel 1.743, Kalteng 736 dan Lainnya
“Waktu persiapan penyelenggaraan haji sudah tidak banyak. Tanggal 4 Juni 2022 sudah mulai ada pemberangkatan. Sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kami optimalkan masa cuti Lebaran untuk finalisasi data jemaah haji reguler berangkat tahun 2022,” ujar Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab dalam siaran pers Kementerian Agama, Minggu (8/5/2022).
Ia mengatakan, finalisasi harus segera rampung agar data tetap jemaah haji reguler yang berangkat tahun ini bisa diumumkan.
Dengan begitu, mereka memiliki cukup waktu untuk bersiap.
“Alhamdulillah untuk data jemaah haji reguler berhak berangkat tahun 2022, per hari ini sudah selesai. Semua data sudah kami koordinasikan dengan Kanwil dan juga tim Siskohat. Proses berikutnya adalah penerbitan SK Dirjen PHU,” ucap Saiful.
Ia menyampaikan, data final jemaah berangkat tahun 2022 akan diumumkan lewat laman www.haji.kemenag.go.id yang bisa diakses jemaah.
“Kami targetkan, awal pekan depan data sudah diumumkan,” kata dia.
Tahun 2022, pemerintah Arab Saudi melalui aplikasi e-Haj mengumumkan bahwa jemaah haji reguler mendapat 92.825 kuota.
Sementara itu, kuota untuk haji khusus ditetapkan sebesar 7.226 jemaah.
Lalu, kuota petugas tahun ini berjumlah 1.901 orang. Dengan demikian, total jumlah kuota haji Indonesia adalah 100.051 orang tahun ini.
editor : NMD
sumber : kompas.com









