“Ada satu akun yang menghubungkan tersangka untuk mempromosikan ini, sekarang kasusnya masih dikembangkan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, tersangka tidak ikut memainkan situs judi tersebut, dia hanya mempromosikan saja.
Dari pengakuannya, kata Najib, dia sudah memasarkan situs judi online tersebut kurang lebih satu bulan.
“Dia bukan pemain hanya mengendorse situs perjudian saja, dan hanya lewat Instastory saja. Dia (Ubey) ini banyak pengikutnya di Instagram,” kata Najib, dikutip dari TribunSumel.com
Atas perbuatannya, Ubey dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
editor : NMD
sumber : kompas.com







