Tingkatkan Kas Daerah, Legislator Yani Helmi Sosialisasikan Perda Pajak Daerah ke Desa di Tanah Bumbu

TANAHBUMBU, Kalimantanlive.com – Anggota DPRD Kalsel Muhammad Yani intens melakukan sosialisasi Perda Pajak Daerah ke polosok perdesaan Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, demi meningkatkan kas daerah.

Optimalisasi penerimaan kas daerah di Kalsel dari tahun ke tahun diharapkan terus meningkat.

Salah satu pendorong agar minat pendapatan mampu terkontraksi positif maka langkah kongkritnya adalah sosialisasi secara intens kepada masyarakat sebagai wajib pajak.

BACA JUGA:
Anggota DPRD Kalsel Yani Helmi : Kejujuran dan Anti Korupsi Bisa Diajarkan di Bangku Pendidikan

BACA JUGA:
Legislator Kalsel Yani Helmi Harapkan PMP Dapat Kembali Diterapkan di Satuan Pendidikan demi Kuatkan Ideologi

Hal itu disampaikan Yani Helmi ketika melakukan sosialisasi perundang-undangan (sosper) terkait pajak di daerah di daerah konstituennya di Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (9/5/2022) siang.

“Tentunya agar bisa diaplikasikan serta dapat dengan mudah dipahami masyarakat langkahnya adalah dengan mensosialisasikannya. Semoga dengan keberadaan perda ini dapat membantu meningkatkan PAD Kalsel,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar yang merupakan adik kandung Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, menyebutkan maju dan berkembangkannya pembangunan di Kalsel tak lepas dari peran masyarakat yang terus ikut mendukung serta memberikan kontribusinya terhadap perpajakan di daerah ini.

“Setelah disosialisasikannya perda ini akhirnya masyarakat mengerti apa fungsi dari pajak yang dibayarkan ke pemerintah. Yang jelas kontribusinya tidak lain untuk pembangunan dearah,” ungkap Wakil Ketua dari Komisi II DPRD Kalsel tersebut.