KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Setelah dilaporkan mencabuli gadis berusia 13 tahun, pria asal Wonosobo, Jawa Tengah, berinisial ES ditangkap petugas Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Aksi bejad pria berinisial ES ini dilakukan di kos miliknya, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru pada, Senin (9/5/2022).
Diungkapkan Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Somad, pelaku dan korban baru saja kenalan sehari sebelumnya. Usai bertemu, korban kemudian di ajak ke kos.
# Baca Juga :Perkosa 10 Bocah Sukabumi Ada Berusia 5 Tahun, Abah Heni Divonis Hukuman Mati PT Bandung
# Baca Juga :Gagal Memperkosa, Pria Bernama Bidawang Ini Lukai Bocah Perempuan di Tabalong, Tertolong karena Panggilan
# Baca Juga :Tak Tahan Diperkosa Berkali-kali, Siswi SMA Bongkar Perbuatan Cabul Seorang Pria di Tanahbumbu
# Baca Juga :Chris Brown Dituduh Membius dan Memperkosa Wanita Penari dan Musisi di Kapal Pesiar Miami Florida
“ES kemudian mengajak korban ke indekosnya sebelum akhirnya melakukan perbuatan bejatnya itu,” ujar Iptu Abdul Somad dalam keterangan yang diterima, Selasa (10/5/2022) malam.
Sebelum dicabuli, korban sempat berontak dan berusaha melawan.
Namun, pelaku yang sudah terlanjur kalap terus melancarkan aksinya hingga korban pun pasrah tak berdaya.
“Meski memberontak, korban yang tak berdaya akhirnya digagahi oleh pelaku ES,” jelasnya.
Belum puas, pelaku kemudian kembali mencabuli korban sebelum diantar pulang ke rumahnya.
Sesampainya di rumah, korban langsung menceritakan ke orang tuanya bahwa telah dicabuli oleh pelaku.
“Orang tua korban yang tak terima, kemudian melaporkan ES ke Polsek Kelumpang Hulu. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus,” pungkasnya.
Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Kelumpang Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pelaku akan dikenakan Pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
editor : NMD
sumber : kompas.com







