JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pengakuan mengejutkan disampaikan eks pramugari cantik Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti terkait menggunakan uang Rp647.850.000.
Menurut Siwi Widi dana hasil cuci uang mantan pejabat pajak Wawan Ridwan dipakainya untuk perawatan wajah di Korea.
Pengakuan itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pajak, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5).
# Baca Juga :Mendag Lutfi Paling Keras Teriak Mafia Migor, Ternyata Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi
# Baca Juga :Anggota DPRD Kalsel Yani Helmi : Kejujuran dan Anti Korupsi Bisa Diajarkan di Bangku Pendidikan
# Baca Juga :Lanjutan Sidang Pembuktian Perkara Korupsi Bupati HSU Non-Aktif, JaksaKPK Akan Hadirkan Lima Saksi
# Baca Juga :Kejati Kalsel Tetapkan 1 Tersangka Inisial MI atas Dugaan Korupsi Bank BUMN di Marabahan Batola
Wawan merupakan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulselbartra, sedangkan Alfred merupakan PNS Ditjen Pajak.
“Di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] ada digunakan untuk jalan ke luar negeri, belikan tas seperti BAP Ibu nomor 22 untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea?” tanya jaksa.
“Ya, seingat saya begitu,” jawab Siwi.
Uang Rp647.850.000 didapat Siwi dari Muhammad Farsha Kautsar yang notabene merupakan anak kandung Wawan Ridwan.
Siwi mengungkapkan alasan Farsha bisa memberikannya uang ratusan juta rupiah tersebut. Kata dia, Farsha sedang berusaha mendekatinya.
“Waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha, waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha bukan mahasiswa. Dia mencoba mendekati saya dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya,” tutur Siwi.
Sementara itu, Farsha yang turut dihadirkan sebagai saksi berkata lain. Ia mengaku memberi uang karena diminta oleh Siwi.
“Waktu itu yang bersangkutan minta dibelikan sebuah barang dan saya membelikan barang itu. Saya mentransfer ke Widi saat itu,” kata Farsha.
Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.







