Kedua terdakwa melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Dadan Ramdani; serta tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Suap diberikan oleh Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk; serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Wawan dan Alfred masing-masing menerima uang sebesar Sin$606.250 atau total sekitar Rp12.935.897.609. Khusus untuk Wawan, ia juga dijerat dengan Pasal TPPU.
Uang hasil kejahatannya diduga mengalir ke banyak pihak, termasuk Siwi.
editor : NMD
sumber : CNN Indonesia







