KURAU, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Mariana melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Maluka Baulin, Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut, Selasa (10/5/2022).
Kedatangan Ketua DPD Partai Gerindra Kalsel itu disambut antusias warga setempat. Bahkan usai Sosper, warga meminta Hj Mariana datang kembali ke Desa Maluka Baulin, Kurau, Tanahlaut.
BACA JUGA:
Peduli Rakyat, Anggota DPRD Kalsel Yani Helmi Bagikan Migor Saat Sosper Perda Pajak Daerah di Tanbu
Hj. Mariana mengatakan, kegiatan sosper ini bertujuan untuk memberikan informasi, dan penyebarluasan materi Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.
“Saya berterima kasih kepada warga Desa Maluka Baulin yang sudah menyambut dan menerima kedatangan saya dan rombongan” ucap Hj Mariana.

Aktifis perempuan dan anak di Kabupaten Tanah Laut Nelly Ariani, selaku nara sumber, mengungkapkan tentang pentingnya masyarakat khususnya perempuan mengetahui dan memahami Perda Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak untuk meminimalisir kekerasan dalam rumah tangga dan di masyarakat.
“Dengan mengetahui dan memahami Perda ini diharapkan dapat meminimalisir kekerasan khususnya dalam rumah tangga dan di masyarakat umumnya,” ujarnya.







