BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang ibu di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar kasus perkosaan yang menimpa putri tercintanya.
Bahkan, akibat jadi korban perkosaan remaja putri ini telah hamil.
Polisi yang mendapat laporan kasus perkosaan ini langsung menangkap seorang pria berinisial KA (21).
# Baca Juga :Gadis 16 Tahun Keguguran Mengungkap Aksi Bejat Ayah Tiri pada Puterinya, Diperkosaan 7 Kali Hingga Hamil
# Baca Juga :Gagal Memperkosa, Pria Bernama Bidawang Ini Lukai Bocah Perempuan di Tabalong, Tertolong karena Panggilan
# Baca Juga :Tak Tahan Diperkosa Berkali-kali, Siswi SMA Bongkar Perbuatan Cabul Seorang Pria di Tanahbumbu
# Baca Juga :Tuntutan Jaksa untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Ditolak, Hakim Sebut Jangan Semena-mena!
Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa mengatakan, terbongkarnya kasus pencabulan ini berawal ketika korban berkumpul bersama keluarganya.
Ibu korban yang curiga dengan perubahan postur anaknya kemudian menanyakan apakah korban hamil atau tidak.
“Berawal dari korban lagi berkumpul bersama keluarga dari ibunya, dan saat berbincang bincang, keluarga korban sadar ada perubahan di badan korban,” ujar AKP I Madr Rasa saat dikonfirmasi, Rabu (11/5/2022) malam.
Mendapat pertanyaan dari ibunya, korban mengelak dan membantah karena ketakutan.
Namun, ibu korban tak kehabisan akal dengan membeli alat tes kehamilan dan dipaksakan ke anaknya.
Dari hasil tes kehamilan, korban ternyata diketahui tengah berbadan dua.
“Saat diperiksa ternyata hasil dari test pack tersebut positif dan keluarga korban langsung membawa korban ke klinik terdekat untuk memeriksakan lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah diperiksa dan ternyata telah hamil, korban pun mengakui jika telah dicabuli oleh KA.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melapor ke Polres Tanah Bumbu.
“Pelaku berhasil ditangkap hari Rabu dan kita amankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Karena perbuatannya mencabuli korban hingga hamil, pelaku KA akan dijerat pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
editor : NMD
sumber : kompas.com










