BLORA, KALIMANTANLIVE.COM – Gara-gara nekat selewengkan uang negara Rp 3 miliar untuk investasi online, sepasang suami istri, yakni Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani yang berprofesi sebagai polisi di Polres Blora, Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum.
Penyelewengan uang negara itu terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.
# Baca Juga :Oknum Polisi Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Jayapura Hingga Tewas, Juga Tabrak 3 Buruh
# Baca Juga :Oknum Polisi HSU Terlibat Illeggal Loging, Kapolres AKBP Afri: Pelaku Sudah Meninggalkan Dinas 22 Hari
# Baca Juga :Tak Terima Diputus Cintanya, Oknum Polisi Mengamuk Lalu Bakar Pacar di Muara Enim Sumsel, Luka Bakar 80 Persen
Dalam pemeriksaan tersebut, seharusnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora pada tahun 2021 sebanyak Rp 17 miliar, tetapi yang disetorkan sekitar Rp 14 miliar, sehingga ada kekurangan sekitar Rp 3 miliar.
“Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp 3 miliar. Dan di situlah ada permainan yang tidak disetorkan,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (11/5/2022).
Setelah diusut, penyelewengan uang negara sekitar Rp 3 miliar tersebut rupanya digunakan untuk investasi online melalui PayPal oleh Fany.
Awalnya, Eka yang bertugas sebagai bendahara penerima di Samsat Blora menitipkan uang negara tersebut kepada suaminya untuk disetorkan.
Alasan Eka meminta tolong suaminya karena sedang mengurusi anaknya yang masih kecil dan sering rewel.
“Tetapi, oleh Fany uang tersebut tidak disetorkan, malah disetorkan ke PayPal, diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan fee,” kata dia.
“Akhirnya dalam pemeriksaan tutup buku di akhir tahun, diketahui uang tersebut tidak disetorkan ke kas negara,” imbuh dia.
Sebenarnya, Eka tidak mengetahui tindakan yang dilakukan oleh suaminya. Tetapi, setelah diberitahu oleh sang suami, ia menyetujuinya dan terus memberikan uang tersebut kepada suaminya.
Selama berinvestasi online melalui PayPal, Fany beberapa kali mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 150 juta.
“Fee itu sebesar Rp 150 juta dan digunakan untuk membeli mobil Honda Freed,” terang dia.
Namun, setelah mendapatkan keuntungan Rp 150 juta, uang negara sebanyak Rp 3 miliar tersebut tidak dapat diambil lagi.







