JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pembelajaran Tatap Muka atau PTM ditetapkan 100 persen.
Untuk mendukung ini, Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 yang turut mengatur PTM 100 persen.
Merujuk SKB 4 menteri tentang PTM, pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lanjut usia (lansia).
# Baca Juga :Mulai Senin Hari Ini, SD dan SMP di Banjarmasin Diminta Laksanakan PTM Penuh
# Baca Juga :Genjot Vaksinasi 70 Persen, Disdik Banjarmasin Beri Sekolah Kelonggaran Sebelum PTM Pascaramadhan.
# Baca Juga :Setelah Lima Hari Laksanakan PJJ, Siswa SMAN 5 Banjarmasin Kembali Ikuti PTM Terbatas
# Baca Juga :Disdikbud Tanahlaut Sebut Aktivitas PTM Bakal Dibatasi Terkait Meningkatnya Angka Covid-19
“Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5).
Aturan-aturan penyelenggaraan PTM tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022.
Berikut aturan lengkap PTM 100 persen dalam SKB 4 Menteri
1. PTM di Wilayah PPKM Level 1 dan 2
Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.
Kemudian, Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.
2. PTM di Wilayah PPKM Level 3
Bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.
Selain itu, bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.










