BANJARMASIN, kalimantanlive.com – Nekat memelihara bekantan dn kucing hutan, warga di Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, harus berurusan dengan pihak berwajib.
Warga berinisial MNR itu diamankan Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (12/5/2022).
Dari tangan MNR, Polisi mengamankan satu ekor bekantan betina dan lima ekor kucing hutan yang diperkirakan baru berusia beberapa minggu.
MNR saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel, sedangkan bekantan dan kucing liar telah dititipkan dan dibawa oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel).
Menggunakan mobil bak terbuka, bekantan dan kucing hutan beserta kandangnya dibawa untuk dilakukan perawatan oleh petugas.
BACA JUGA: MELAWAN, Pelaku Penculikan 10 Anak Didor Petugas: Modusnya Mengaku Sebagai Polisi
Staf Bagian Konservasi Keanekaragaman Hayati BKSDA Kalsel, Jarot Jaka Mulyono mengatakan, dari pengamatan sementara kondisi kesehatan bekantan dan kucing hutan itu dalam keadaan baik.
“Untuk bekantan tadi kami sempat cek kondisinya, secara umum kondisinya sehat dan bisa langsung dilepas nanti,” kata Jarot.
Kemungkinan, bekantan betina itu nantinya akan dilepaskan di kawasan Pulau Kembang, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalsel.
Lokasi itu kata Jarot dilihat dari jumlah populasi bekantannya saat ini masih bisa ditambah dan juga ditopang daya dukung habitatnya yang masih dapat mengakomodir tambahan populasi bekantan.
BACA JUGA: KULIAH S1-S2 GRATIS, Kemendikbud Luncurkan Beasiswa Indonesia Maju, Klik di Sini Infonya
Sedangkan lima ekor kucing hutan kata Jarot saat diamati sudah tidak terlalu menunjukkan sifat liarnya.
“Kemungkinan sudah beberapa waktu dipelihara,” ujarnya.
Untuk kucing-kucing liar tersebut, akan ditempatkan sementara di kandang transit sambil dipantau kondisinya dan dilakukan analisa di lokasi mana akan dilakukan pelepasan ke habitat asli.
Ia menegaskan, bekantan dan kucing hutan masuk dalam daftar satwa dilindungi dan tidak diperkenankan untuk dipelihara atau diperdagangkan secara bebas.
Editor: M Khaitami
Sumber: Banjarmasinpost.co.id










