PALANGKARAYA, KALIMANTANLIVE.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng tetapkan sebanyak 14 Pemerintah Daerah (pemda) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), seluruhnya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal itu di berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan daerah (LKPD) 2021, dan dilakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK Kalteng.
Bertempat di Auditorium BPK RI Perwakilan Kalteng, Jalan Yos Sudarso, Palangkaraya LHP telah diserahkan ke pimpinan Pemda atau Perwakilan, Jumat (13/5/2022).
# Baca Juga :Dihajar Puting Beliung, Sejumlah Rumah di Kapuas Kalteng Rata Dengan Tanah, 3 Orang Terluka
# Baca Juga :Pensiunan Polda Kalteng AKBP Yunita Hilang Misterius, Anak Korban Syok dan Merasa Ada Kejanggalan
# Baca Juga :Jokowi Larang Ekspor CPO, Internasional Bergejolak, Kapal India Tertahan di Kumai Kalteng
# Baca Juga :BREAKING NEWS Kemenag Rilis Daftar Kuota Haji 2022 Tiap Provinsi, Kalsel 1.743, Kalteng 736 dan Lainnya
Telah disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan 2021 pada 14 pemda telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkap secara memadai dan tidak terdapat ketidak patuhan yang berpengaruh langsung.
Material serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yaitu lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
“Untuk itu BPK RI Perwakilan Kalteng memberikan opini WTP atas laporan keuangan 2021 pada 14 daerah tersebut,” kata Kepala BPK Perwakilan Kalteng, Agus Priyono, Jumat (13/5/2022).
Namun demikian, BPK RI Perwakilan Kalteng juga masih menemukan beberapa masalah yang harus menjadi perhatian Pemda kedepannya.
Seperti pengelolaan pajak dan retribusi daerah, pengelolaan kas, dan pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai.
Selain itu BPK Kalteng menemukan adanya permasalahan yang berdampak pada finansial sebesar kurang lebih Rp 24 miliar, terdiri dari ketekoran kas kisaran Rp 63 juta yang telah disetor kembali seluruhnya.
Kelebihan pembayaran berkisar Rp 18 miliar, dan kekurangan penerimaan kisaran Rp 5 miliar.
Atas permasalahan tersebut Pemda telah melakukan penyetoran kembali kas negara atau daerah berkisar Rp 7 miliar sedangkan sisanya diharapkan dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK.
Sebagai wujud transparansi serta komitmen untuk mendukung implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik, BPK mengimbau Pemda dapat mempublikasi keuangan 2021 pada berbagai media.
editor : NMD
sumber : kalteng.tribunnews.com







