JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail Alfamidi di Kota Ambon 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin masih adanya kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara-cara yang tidak sah dari pemberian izin usaha.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri terkait ditetapkannya Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
“Pemberian izin usaha seharusnya menjadi sarana untuk mendorong kemajuan ekonomi masyarakat, sekaligus untuk memastikan praktik usaha berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar Firli dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
# Baca Juga :BREAKING NEWS Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, Perwakilan BPK Juga Kena OTT
# Baca Juga :DAFTAR Pejabat Jadi Tersangka Setelah Bupati Bogor Ade Yasin Diciduk KPK Terkait Suap Auditor BPK
# Baca Juga :Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap, KPK: Auditor BPK Dikondisikan saat Temukan Penyimpangan Proyek Rp 94,6 M
# Baca Juga :KPK dan Bank Kalsel Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Banjarmasin
Firli menyampaikan bahwa perizinan usaha juga menjadi fokus area KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.
Oleh karena itu, KPK juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya dengan menerapkan prinsip-prinsip usaha yang jujur, agar tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan menghindari praktik-praktik korupsi.
Dalam kasus ini, Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa dan seorang staf Alfamidi bernama Amri.
Firli menjelaskan, untuk mengurus proses izin pembangunan minimarket itu, Amri diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan wali kota Ambon agar perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri ini, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” papar Firli.
“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” terang dia.
Atas perbuatannya, Amri dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sedangkan Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.







