DIPICU Masalah Sepele, Kakak Beradik di Banjarbaru Keroyok Seorang Pria Hingga Babak Belur

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Dua orang remaja yang merupakan kakak beradik warga Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan ditangkap polisi.

Kakak beradik MA alias Akia (19) dan RH (29), harus menginap di Tahanan Polsek Cempaka, setelah terlibat tindak pidana pengeroyokan. .

Kapolsek Cempaka, Ipda Dr Subroto Rindang Arie Setyawan melalui Kasi Humas, Aipda Hendra Fahmi memaparkan, kejadian terjadi Minggu (15/05/2022) sekitar pukul 15.00 wita.

# Baca Juga :Dikeroyok 15 Remaja di Makam, Ustaz Qomar Babak Belur, Lakukan Perlawanan hingga Pelaku Terpental

# Baca Juga :Amaq Sinta, Korban Begal Jadi Tersangka: Dikeroyok, Ditebas Pakai Samurai, Baju Robek Tapi Tubuh Tidak Luka

# Baca Juga :Ade Armando Dikeroyok di Tengah Aksi Demo Mahasiswa, Saksi Mata: Pelaku Kelompok Perusuh

# Baca Juga :Ketahuan Pakai Airsoft Gun Pelaku Perampokan Langsung Dikeroyok Sekuriti dan Karyawan Bank BJB Jaksel

Saat itu Pelapor yaitu A (26) bersama teman – temannya sedang asyik nongkrong di Pasar Galuh Cempaka.

Lalu, sekitar pukul 17.00 wita pelapor dan teman- temannya hendak pulang ke rumah.

Diperjalanan pulang, korban bermaksud mencuci muka di sumur milik kedua pelaku.

“Saat hendak mencuci muka, pelapor menemukan tali ember yang dijadikan oleh pelaku sebagai tali jemuran,” ujarnya, Senin (16/05/2022)

Pelapor lantas mendatangi rumah kedua pelaku, kemudian melemparkan tali tersebut ke arah pelaku.

Tersulut dengan yang dilakukan pelapor, spontan kakak beradik Akia dan RH mengeroyok pelapor dengan menggunakan tangan kosong dan satu batang kayu coklat yang panjangnya sekitar 62 cm .

Atas kejadian itu pelapor mengalami luka memar dan robek di bagian mata sebelah kanan, luka memar di bagian bibir atas, luka lecet dan robek di bagian lengan sebelah kiri, luka lebam pada bagian dahi, serta pendarahan di bagian hidung.

Setelah kejadian, pelapor melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Cempaka. Dihari itu juga Unit Reskrim Polsek Cempaka melalukan lidik dan mengamankan MA dan RH beserta barang bukti kayu yang digunakan untuk memukul pelapor.

Kini kakak beradik ini harus menerima menginap di tahan Polsek Cempaka dan dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke – 1 KUHP Sub Pasal 170 Ayat 1 KUHP.

editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com