Pria Asal Jaro Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong, Gara-garanya Beli Barang Haram dari Residivis

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Pria asal Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan petugas, Jumat (13/5/2022) siang.

Ditangkapnya pria ini karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu, kini proses hukum harus dijalani MA alias Asad (32) di Satresnarkoba Polres Tabalong.

# Baca Juga :Jelang Lebaran 2022, Satresnarkoba Polres Batola Tangkap 63 Tersangka, Amankan 57,89 Gram Sabu

# Baca Juga :Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga dan 3 Pria di Kaltim Diciduk Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

# Baca Juga :Bandar Asal Amuntai HSU Ini Akhirnya Ditangkap Petugas Polres Kapuas, Sabu 15,60 Gram Disita

# Baca Juga :Polisi Kapuas Kalteng Bekuk Dua Pengedar, Tertangkap Tangan karena Memiliki Sabu

Bersama pelaku turun disita barang bukti berupa 2 bungkus kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,26 gram.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha P, Senin (16/5/2022), membenarkan penangkapan terhadap pelaku MA alias Asad.

“Saat ini saudara Asad sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut serta turut disita 2 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi sabu-sabu seberat 0,24 gram dan 0,2 gram dan satu buah handphone warna putih,” katanya.

Penangkapan terhadap MA alias Asad, berawal dari penyelidikan seorang residivis N alias Beruang, yang dicurigai kembali menggeluti narkoba.

Saat itu, Asad saat itu diketahui keluar dari rumah, N alias Beruang di Maliau Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

Melihat itu, petugas segera membuntuti Asad hingga akhirnya mengetahui masuk ke sebuah toilet di sebuah Mushola di Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Tabalong.