Ekonom Sebut Pemerintah Bisa Saja Naikan Harga Pertalite, Elpiji 3 Kg hingga Tarif Listrik Jika Ini

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Direncanakan pada April 2022 lalu, ternyata kenaikan tarif listrik, harga Pertalite dan solar, serta harga Elpiji 3 kilogram (kg) yang sempat digaungkan pemerintah belum terealisasi.

Bahkan hingga sebulan setelah wacana berhembus, belum ada tanda-tanda kenaikan tersebut direalisasikan.

Wacana kenaikan sejumlah komoditas energi itu sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.

# Baca Juga :BREAKING NEWS Mulai Hari Ini 3 Maret 2022, Harga BBM Non Subsidi Pertamina Naik, Pertamax Turbo di Kalsel Rp 14.800

# Baca Juga :DAFTAR Harga BBM Terbaru: Pertamina, Shell, BP dan Vivo per Maret 2022, Ada yang Naik Jadi Rp 14.990 per Liter

# Baca Juga :HARGA BBM Terbaru di Kalsel: Pertamax Turbo Rp 13.750, Dexlite Rp 12.400, dan Pertamina DEX Rp 13.450.

# Baca Juga :Ternyata Harga BBM Jenis Ini Alami Kenaikan Sejak 18 September 2021, Ini Penyebabnya

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan, menurut kabar yang beredar kenaikan belum dilakukan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menyetujuinya sebab kenaikkan harga tersebut akan semakin memperburuk daya beli masyarakat.

“Kalau kabar itu benar, keputusan Jokowi untuk tidak menaikkan harga Pertalite, Solar, Gas elpiji 3 kg, dan tarif listrik, sangat tepat lantaran momentumnya tidak tepat. Sebab kendati Pandemi Covid-19 sudah mereda, namun daya beli masyarakat belum benar-benar pulih,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/5/2022).

Fahmy menilai, saat daya beli masyarakat memang sudah pulih benar, pada saat itulah pemerintah dirasa tepat untuk mempertimbangkan kenaikan terhadap harga komoditas energi, terutama penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment).

Menurut dia, tarif listrik perlu dilakukan penyesuaian karena sejak 2017 tidak pernah ada kenaikan sama sekali, padahal variabel pembentuk tarif listrik telah mengalami kenaikkan.

Ia menjelaskan, tidak disesuaikan tarif listrik dalam waktu lama memang tidak serta-merta memperberat beban keuangan PLN, namun hal itu semakin membebani APBN yang memberikan kompensasi kepada PLN, apabila PLN menjual lsutrik dengan tarif di bawah harga keekonomian.

“Pada 2021, jumlah kompensasi tarif listrik sudah mencapai Rp 24,6 triliun. Untuk mengurangi beban APBN tersebut, tarif listrik memag perlu disesuaikan,” kata Fahmy.

Hanya saja, lanjut dia, penyesuaian struktur tarif listrik itu harus dirombak untuk mencapai keadilan.

Penetapan tarif listrik non-subsdi hampir semuanya sama pada setiap golongan, baik pelanggan rumah tangga maupun bisnis yaitu sebesar Rp 1.444,70 per kWh.