Ekonom Sebut Pemerintah Bisa Saja Naikan Harga Pertalite, Elpiji 3 Kg hingga Tarif Listrik Jika Ini

Dia menyebutkan, penetapan tarif listrik seharus menganut prisip tarif progresif pada setiap golongan yang berbeda.

Untuk golongan pelanggan 900 VA ditetapkan sebesar Rp 1.444,70 per kWh, namun untuk golongan pelanggan di atas 900 VA-2.200 VA dinilai dapat dinaikkan 10 persen menjadi sebesar Rp 1.589,17 per kWh.

Lalu tarif listrik pada golongan di atas 2.200 VA-6.600 VA dinilai dapat dinaikan 15 persen menjadi Rp 1.827,54 per kWh.

Sementara untuk golongan pelanggan di atas 6.600 VA tarifnya bisa dinaikkan 20 persen menjadi Rp 2.193.05 per kWh.

“Penyesuaian dengan prinsip tarif progresif itu, selain mencapai keadilan bagi pelanggan, juga akan mecapai harga keekonomian sehingga dapat memangkas kompensasi yang memberatkan APBN,” jelas dia.

“Serta sebagai tariff adjustment, maka pada saat tarif listrik mencapai di atas harga keekonomian, tarif listrik harus diturunkan,” pungkas Fahmy.

editor : NMD
sumber : kompas.com