JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Lin Che Wei tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, ditahan.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, Selasa, 17 Mei 2022.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus mafia minyak goreng.
BACA JUGA :
Kapan Ya Mendag Lutfi Diperiksa Kasus Mafia Minyak Goreng? Kejagung Geledah 10 Tempat
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa tersangka baru kasus mafia minyak goreng itu adalah Lin Che Wei yang sudah diperiksa lima kali sebagai saksi dalam kasus korupsi minyak goreng tersebut.
Supardi menjelaskan tersangka Lin Che Wei selaku Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia itu, langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Iya, langsung ditahan,” tuturnya sebagaimana dikuitpi dari Bisnis.com, Selasa (17/5/2022).
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejagung telah memeriksa Lin Che Wei selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia lebih dari sekali sebagai saksi, hingga yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada Selasa (17/5/2022) petang.







