Pada Kamis, 12 Mei 2022 lalu, Lin Che Wei diperiksa bersama empat saksi lainnya.
“Saksi LCW diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui Zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Tim jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Lin Che Wei keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa petang, dengan menggunakan rompi berwarna merah untuk dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri di Jakarta Pusat.
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersangka dan langsung ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut bahwa tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas CPO.







