JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di tengah kondisi Covid-19 di Indonesia.
Hal tersebut diumumkan Jokowi dalam pernyataan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5) petang.
Satu kata, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh juga membolehkan jemaah yang sehat tidak perlu memakai masker saat melakukan shalat jemaah di masjid.
# Baca Juga :Festival Film Cannes Mulai 17 Mei, Undangan Tanpa Tes Covid-19 tapi Dianjurkan Pakai Masker
# Baca Juga :Marc Marquez dan Pebalap MotoGP Lain Tak Pakai Masker Saat Bertemu Jokowi, Istana Berdalih Ini
# Baca Juga :Belanda Cabut Aturan Wajib Masker dan Jaga Jarak saat Indonesia Terapkan PPKM Level 3
# Baca Juga :Saat Dunia Ketakutan Omicron, New York dan Massachusetts Malah Proklamirkan Stop Pakai Masker
Hal tersebut seiring dengan kebijakan pemerintah yang memperbilehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak padat atau tidak ramai.
“Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan shalat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai shalat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan,” ujar Ni’am dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
Selain itu, ia juga mengatakan, sebelumnya, masjid dan mushala tidak menggelar karpet mereka untuk mencegah penularan Covid-19.
Kini, masjid dan mushala diizinkan untuk menggelar karpet dan sajadah demi kenyamanan dan kekhusyuan beribadah.
Meski demikian, Ni’am tetap meminta masyarakat untuk waspada dalam menjaga kesehatan.
“Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini”, ujar dia.
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melonggarkan aturan penggunaan masker.
Jokowi mengatakan, masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak padat.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar Jokowi dalam keterangan video pada Selasa.
Dalam pengumumannya, Presiden juga memberikan penjelasan mengenai siapa saja yang disarankan tetap memakai masker.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” ujar Jokowi.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” kata dia.










