Saat mendatangi rumah tersangka MH dan melakukan penggeledahan, benar saja petugas mendapati salah satu handphone milik korban yang dikuasai MH.
Selain mengamankan MH, satu unit handphone tersebut pun turut diamankan sebagai barang bukti.
Penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut kini masih dilakukan oleh Polsek Banjarmasin Timur.
Karena perbuatannya, tersangka MH dihadapkan dengan ancaman Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling tinggi 5 tahun.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







