KALIMANTANLIVE.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi di Indonesia.
Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 34 provinsi di Indonesia tahun 2022 di artikel ini.
Seperti dikutip di tribunnews.com dari indonesiabaik.id, upah minimum sektor ditetapkan oleh gubernur.
# Baca Juga :Pekerja Kontrak dan Pekerja Bukan Penerima Upah Bakal Di-cover JHT, Ida Fauziah Revisi Permenaker
# Baca Juga :DAFTAR Besaran Upah Minimum 2022 di 32 Provinsi, Rata-rata Kenaikan Cuma 1,09 Persen
# Baca Juga :BREAKING NEWS Aturan Baru JHT: Tak Perlu Tunggu Usia Pensiun 56 Tahun dan Kelebihan Lainnya
# Baca Juga :SIAPA yang Berhak Mendapat THR dan Berapa Duitnya, Ini Surat Edaran Menakar Ida Fauziah
Penetapan upah minimum berdasarkan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.
Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022
Mengutip dari Instagram @kemnaker, Upah Minimum di setiap provinsinya berbeda.
Adapun UMP 2022 tertinggi adalah DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp 4.641.854,00.
Sementara UMP 2022 terendah adalah Jawa Tengah, yaitu Rp 1.812.935,43.
Selengkapnya, inilah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 34 provinsi di Indonesia tahun 2022:
- Aceh: Rp 3.166.460,00
-
Sumatera Utara: Rp 2.552.609,94
-
Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00
-
Riau: Rp 2.938.564,01
-
Jambi: Rp 2.698.940,87
-
Sumatera Selatan: Rp 3.144.445,00
-
Bengkulu: Rp 2.238.094,31
-
Lampung: Rp 2.440.486,18
-
Bangka Belitung: Rp 3.264.884,00







