JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Jabatan pengurus RT/RW di DKI Jakarta menjadi lima tahun, setelah Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi aturan masa jabatan pengurus RT/RW.
Pergub yang dibuat Anies itu untuk merevisi aturan yang dibuat mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Pergub itu ditandatangani Anies pada 28 April 2022.
# Baca Juga :DIDUGA HOAKS, Kominfo Telusuri Foto Meme Anies Pakai Baju Adat Papua yang Diunggah Ruhut
# Baca Juga :RASIALISME, Ruhut Sitompul Dipolisikan akibat Unggah Foto Anies Berpakaian Adat Papua
# Baca Juga :Elektabilitasnya Makin Kokoh, Bintang Terang Anies Baswedan Malah Dinyinyir dari PDIP
# Baca Juga :Anies Baswedan Ajak Umat Islam Baca Alquran Hari Ini: Bisa di Halte hingga Taman
“Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Lurah,” demikian bunyi Pasal 28 ayat (1) Pergub tersebut, sebagaimana dikutip Kamis (19/5).
Kemudian, dalam Pasal 28 ayat (2) dinyatakan bahwa pengurus RT/RW hanya dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Pergub yang baru terbit ini sekaligus mencabut Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 yang diteken gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dalam Pergub era Ahok, masa jabatan pengurus RT/RW hanya selama tiga tahun.
“Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian tulis Pergub Anies.
editor : NMD
sumber : CNN Indonesia







