Pun demikian, Kapolresta Banjarmasin juga meminta masyarakat tak hilang kepercayaan pada para relawan BPK ini.
Bahwa tidak semua anggota BPK bersalah akibat ulah oknum yang menyetir ugal-ugalan di jalan raya saat bertugas.
“Mereka adalah aset Kota Banjarmasin. Untuk itulah, sudah selayaknya aset tersebut dijaga agar keberadaannya tidak justru merugikan, dengan diberikan pembinaan,” sambung Kapolresta.
Adapun sopir BPK Museum Perjuangan berinisial W (20) yang menabrak sejumlah warga hingga satu di antara mereka meninggal dunia pada Minggu (15/5/2022) akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan penyidik, tersangka tidak memiliki SIM dan dari hasil tes urine negatif menggunakan narkoba.
Ditegaskannya, proses hukum akan berjalan sesuai aturan dan berharap insiden serupa tidak lagi terjadi.
“Proses hukum terus berjalan dan semoga yang lain bisa segera mendapatkan pembinaan,” tutup Sabana.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com









