BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Kasus Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) menabrak pengendara hingga tewas di kawasan Jalan Lingkar Dalam Selatan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menjadi sorotan masyarakat Banua.
Bahkan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito menyampaikan hal penting terkait insiden tersebut.
“Kepada keluarga korban meninggal dunia kami turut menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya,” buka Kapolresta Banjarmasin saat ditemui wartawan, Kamis (19/5/2022).
# Baca Juga :Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto Tewaskan 14 Orang, Ternyata Sopir Bus Tertidur Pulas Saat Mengemudi
# Baca Juga :KRONOLOGI Kecelakaan Lalin Porsche Vs Sepeda Motor di Tangerang, Videonya Viral
# Baca Juga :Tangisan Histeris Warnai Pemakaman 14 Korban Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto, Satu Keluarga Dikubur Satu Liang
# Baca Juga :FAKTA Tewas 14 Orang dalam Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Tol Sumo, Sopir Diduga Mengantuk
Di satu sisi, Kapolresta Banjarmasin, agak menyayangkan insiden ini kembali terjadi di Kota Seribu Sungai. Mengingat ini bukanlah kejadian yang pertama kalinya.
Terlebih, pihaknya, sudah sempat berkoordinasi dengan dinas-dinas untuk menentukan zonasi para BPK tersebut.
Melihat hal ini, Kapolresta pun mendorong pembinaan lebih intensif oleh dinas terkait dan stake holder lainnya agar insiden maut kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa dari aksi ngebut armada relawan BPK swakarsa tak terulang lagi.
“Sekali lagi pentingnya pembinaan agar mereka dapat berkendara dengan baik, mematuhi aturan lalu lintas melihat situasi keadaan di lapangan jadi tidak serta merta mengakibatkan jatuhnya korban saat melaksanakan tugas mulia memadamkan api,” ujarnya lagi.
Ia pun menunggu langkah nyata Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan yang awal tahun ini dibentuk Pemerintah Kota Banjarmasin, sehingga bisa fokus berkoordinasi dengan BPK swakarsa guna meminimalisir risiko kecelakaan di jalan raya.
Menurutnya, semua unsur terkait agar bersama-sama sekarang melakukan pembinaan.
Begitu juga payung hukum seperti perda atau perwali yang dibuat agar ada aturan yang mengikat untuk dipatuhi.
Misalnya Dinas Perhubungan untuk mengecek kelayakan armada setiap BPK yang nantinya sekaligus pemeriksaan dokumen kendaraan termasuk surat izin mengemudi (SIM) si pengemudinya oleh Satuan Lalu Lintas.









