Minta Diruqiyah Malah Dicabuli, Guru Agama di HSS Divonis 5 Tahun, Surat Damai Tak Berlaku

KANDANGAN, KALIMANTANLIVE.COM – Samani, guru agama asal Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang melakukan aksi pencabulan akhirnya divonis lima tahun enam bulan.

Kasus pencabulan yang dilakukan guru agama di Kecamatan Angkinang ini sudah putus sidang pada 20 April 2022 lalu.

Humas Pengadilan Negeri Kandangan, Ngurah Suradatta Dharmaputra menyebut di Pengadilan Negeri Kandangan, Jumat (20/5/2022), putusan ini dilakukan pada 20 April lalu.

# Baca Juga :Ibu di Tanah Bumbu Bongkar Kasus Perkosaan Menimpa Putrinya hingga Hamil, Remaja Ini Ditangkap Polisi

# Baca Juga :Perkosa 10 Bocah Sukabumi Ada Berusia 5 Tahun, Abah Heni Divonis Hukuman Mati PT Bandung

# Baca Juga :Gagal Memperkosa, Pria Bernama Bidawang Ini Lukai Bocah Perempuan di Tabalong, Tertolong karena Panggilan

# Baca Juga :Tak Tahan Diperkosa Berkali-kali, Siswi SMA Bongkar Perbuatan Cabul Seorang Pria di Tanahbumbu

Pemutusan ini berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jaka Trisnadi selama enam tahun.

Putusan hakim ini berdasarkan surat putusan dengan Nomor 47/Pid.Sus/2022/PN Kgn.

Dipimpin oleh Hakim Ketua Yuri Adriansyah, Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono dan Eko Murdani Indra Yus Simajuntak

Selain putusan hukuman selama lima tahun enam bulan, Samani juga didenda Rp 100 juta subsider tiga bulan.

Ngurah mengungkapkan, vonis Samani lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU mengingat keluarga korban sudah melakukan perdamaian dengan Samani.

Bahkan, kedua orangtua korban membuat surat pernyataan tertulis berdamai dengan pelaku dan meminta kasus tersebut dicabut.

Meski demikian, kasus yang sudah masuk di persidangan tidak dapat dibatalkan.

Apalagi, surat perdamaian baru dibuat ter tanggal 29 Maret 2022.

Sedangkan berkas masuk ke Pengadilan Negeri Kandangan pada tanggal 17 Maret 2022.

Kasus Samani disidangkan perdana pada 23 Maret.

Total ada lima kali persidangan hingga putusan pada 20 April 2022.

Ada empat orang saksi yang diperiksa.

Pada sidang pertama yakni pembacaan dakwaan, meski demikian pada sidang pertama kuasa hukum pelaku berhalangan hadir sehingga ditunda pada 30 Maret 2022.