KALIMANTANLIVE.COM – Pelat nomor kendaraan pribadi mulai Juni 2022 akan berganti menjadi Putih bertuliskan hitam.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan Pelat Nomor Putih?
Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, pergantian dilakukan secara bertahap dan dipastikan nantinya semua kendaraan pribadi akan memiliki pelat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam.
# Baca Juga :JELANG Pergantian Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih, Korlantas Polri Sebut Kendaraan Ini yang Pertama
# Baca Juga :Tahun ini Secara Bertahap Polri Akan Ubah Warna Pelat Nomor Kendaraan
# Baca Juga :MARAH Ditagih E-Parking, Pria Ini Ancam Patahkan Leher Wali Kota Medan Bobby Nasution, Viral di Medsos
# Baca Juga :Kecelakan Maut di Pegunungan Arfak, 18 Tewas Termasuk Balita dan Ibunya, Truk Angkut 34 Orang Tabrak Tebing
Bahkan Korlantas Polri akan segera menerapkan pelat nomor putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi.
Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penerapan kebijakan pelat nomor putih bahkan bisa diberlakukan mulai Juni 2022.
“Tahun ini kan masih dilelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira kira kapan, Pak? Secepatnya gitu,” kata Yusri dilansir Tribunnews.com, Rabu (18/5/2022).
“Jadi ya semoga secepatnya. Bisa bulan Juni? Bisa jadi, kalau udah cepat, pokoknya tahun ini pelat nomor putih,” tambahnya.
Meski demikian, belum semua kendaraan pribadi akan mendapatkan pelat nomor putih.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan, penerapan awal pelat nomor putih akan diberlakukan secara bertahap.
Korlantas Polri memprioritaskan kendaraan yang baru diregistrasi serta kendaraan yang sudah waktunya berganti pelat nomor atau pajak lima tahunannya sudah habis.
“Nanti diberlakukannya tahun ini, tapi belum semuanya. Baru kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu dan kendaraan yang baru jadi bertahap,” ucapnya.
Lantas, bagaimana cara mendapatkannya?
Seperti dijelaskan di atas, tahap awal pemberlakuan pelat nomor putih akan diutamakan bagi kendaraan kendaraan yang baru diregistrasi.







