Anggota DPRD Kalsel Yani Helmi Edukasi Warga Pesisir Tanah Bumbu Tentang Perda Zonasi dan Manfaatnya

TANAH BUMBU, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengedukasi masyarakat lewat sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2018, di Desa Gunung Besar, Simpang Empat, Tanah Bumbu, Jumat (20/5/2022), sebagai bagian dari zonasi wilayah pesisir.

“Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini secara masif kepada masyarakat pesisir tujuannya sangat jelas adalah untuk membawa kesejahteraan nelayan selain mengedukasi mereka juga mendapat payung hukum keamanan dalam melakukan aktivitas melaut dan hal ini sudah diatur dalam Perda Rencana Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” ujarnya.

BACA JUGA:
Tuntaskan Reses di 14 Titik, Yani Helmi akan Suarakan Aspirasi Warga Tanbu dan Kotabaru di DPRD Kalsel

Bahkan, ia mengungkapkan, keberadaan aturan tersebut tentu bermanfaat bagi masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan di perairan laut tangkap.

“Semuanya sudah tertuang dalam perda ini, baik yang ingin mengelola budidaya pertambakan, perbanyakan bibit rumput laut, pemanfaatan zonasi ruang laut bagi nelayan, bahkan sudah diatur sebaik mungkin oleh pemerintah daerah khususnya ditingkat Provinsi Kalsel,” ucapnya.

Anggota DPRD Kalsel Yani Helmi membagika sembako saat Sosper di Desa Gunung Batu Besar, Simpang Empat Tanah Bumbu, Jumat (20/5/2022). (humas DPRD Kalsel)

Perda yang membahas rencana zonasi daerah pesisir dan pulau-pulau kecil khususnya yang bermukim di pesisir itu dimaksudkan sebagai bentuk landasan pelaksanaan kegiatan menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga ekosistem laut.

“Bahkan kalau perlu nanti akan kita berikan salinan perda ini kepada masyarakat melalui pemerintahan desa agar dapat memahami secara baik yang seluruhnya pula mampu diaplikasikan, mengingat mereka adalah bagian dari wilayah pesisir,” kata Legislator dari Dapil VI Tanah Bumbu dan Kotabaru yang akrab disapa Paman Yani.

Selain diperuntukkan menjaga keanekaragaman dan ekosistem, Yani Helmi menyebut Perda Tentang Aturan Zonasi, secara garis besar juga telah tertuang dalam Undang-Undang 27 Tahun 2007 yang mengatur alokasi ruang dan pemanfaatan ruang di wilayah laut ditetapkan melalui perda.

“Di Kabupaten Tanbu ini kan ada Pulau Burung, Pulau Suwangi terutama di daerah yang kita datangi ini juga wilayah pesisir. Tentunya, banyak manfaat yang tertuang atau terkandung dalam perda ini bahkan sudah mengacu pada peraturan Kemenlautkan RI,” jelas politisi dari Fraksi Partai Golkar Kalsel ini.