Senada, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Fajar Priyo Purnomo menjelaskan, keberadaan adanya perda tersebut selain mengatur implementasi kesesuaian antar zonasi penangkapan ikan di laut tentu fungsi lainnya adalah lebih kepada menjaga kualitas lingkungan.
“Dari aturan yang dituangkan ini yang jelas masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan dapat memahami secada penuh tentang menjaga ekosistem kelautan beserta kelestariannya hingga habitat asli di daerah pesisir di daerah tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA:
Yani Helmi Ajak Generasi Millenial Kotabaru Perkokoh Bangsa dan Negara Lewat Soswasbang
Sementara itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin, Akhmad Syarwani, memaparkan, sebagai bagian dari fasilitator nelayan di pesisir tentu yang menjadi perhatian utama pihaknya adalah kelestarian sumber dayanya baik hasil tangkapan laut ataupun beroperasinya kapal menggunakan alat penangkap ikan standard
“Adanya kearifan lokal sebagai nelayan tadi. Yang jelas, kami mengharapkan kekayaan sumber daya ikannya tidak mudah habis begitu saja, sehingga ke depan bisa dirasakan oleh anak cucu kita. Makanya semua ini sudah diatur dalam perda tersebut, sehingga, pemanfaatan ruang laut, zona kewilayahan dan keamanan komoditi ini terjaga dengan baik,” pungkas Syarwani.
Dalam rangkaian kegiatan ini, Paman Yani juga membagikan minyak goreng kepada puluhan masyarakat yang turut hadir sebagai bentuk perhatian di Dapilnya atas kenaikan harga dan kelangkaan yang terjadi. (*)
Kalimantanlive.com/eep
Editor : Elpian







