Pria di Tabalong Ditangkap Petugas Gabungan, Lakukan Pemerasan Disertai Ancaman

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – RL alias IWI (36), warga Desa Nawin, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, dibekuk petugas gabungan.

RL alias IWI (36) diduga lakukan pemerasan disertai ancaman seorang warga yang tinggal di Kecamatan Tanjung.

Proses hukum pun harus dijalani pelaku RL alias IWI yang diduga telah memeras korban, ZA (38) warga Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

# Baca Juga :MISTERI Kutukan Permata Biru Arab Saudi serta Rentetan Pembunuhan Pejabat & Pengusaha Saudi di Thailand

# Baca Juga :Haji Lulung Meninggal Dunia, dari Tukang Sampah & Pemilik 7 PT di Tanah Abang hingga Jadi Anggota DPR

# Baca Juga :Manfaat Limbah Teh Celup untuk Kesehatan Mata: Mata Merah, Mata Kering dan Mata Lebam

# Baca Juga :Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 33 Pria Selama 8 Bulan dan Diperas Pacarnya, Memicu Kemarahan Rakyat India

Dalam aksinya ini, pelaku RL alias IWI, berhasil mendapatkan barang-barang korban, berupa sebuah sepeda motor sport berikut surat menyuratnya, 2 buah handphone dan sebuah sepeda gunung.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha P, dikonfirmasi, Sabtu (21/5/2022), membenarkan pelaku, RL alias IWI, telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Nawin, Kecamatan Haruai,Kabupaten Tabalong pada Selasa (17/5/2022) dinihari,” katanya.

Ulah pelaku ini bermula pada tahun 2021.

Dimana pelaku yang menyebut saat itu, korban ZA pernah menghilangkan barang berupa kardus yang dititipkan pelaku ke korban.

Barang dititipkan karena saat itu pelaku RL alias IWI sedang menjalani hukuman karena kasus pencurian.

Kardus yang dititipkan itu menurut pengakuan pelaku RL alias IWI berisi pakaian, surat segel tanah, dokumen pengalaman kerja dan peralatan mobil.