Atas dasar itu, pelaku RL alias IWI, Senin (16/5/2022) sore, mendatangi korban ZA ke rumah untuk minta ganti rugi atas hilangnya kardus dan isinya tersebut.
Berdalih sebagai ganti kerugian barang miliknya yang dihilangkan itulah pelaku, RL alias IWI, diduga lakukan pemerasan ke korban, ZA.
Pelaku mengambil sepeda motor matic milik ZA yang dianggap sebagai pengganti hutang piutang dikarenakan menghilangkan kardus pelaku beserta isinya.
Saat mengambil barang korban ZA, pelaku RL alias IWI juga mengancam akan melaporkan korban bila tak mau mengganti.
Saat itu pelaku mengancam apabila korban tidak mengganti surat-surat pelaku senilai Rp 70 juta maka korban akan dilaporkan lakukan penggelapan.
Pelapor yang merasa diancam dan diperas berulangkali kemudian melaporkan kejadian yanv dialaminya ke polisi.
“Pelaku RL alias IWI telah berulang kali datang menemui ZA dan sudah mengambil sebuah sepeda motor sport berikut surat menyuratnya, 2 buah handphone dan sebuah sepeda gunung,” katanya.
Dari laporan korban ini, petugas Reskrim Polsek Tanjung bersama Satreskrim Polres Tabalong langsung menindaklanjuti dan kemudian mengamankan pelaku di kediamannya.
Pelaku RL alias IWI setelah diamankan mengakui perbuatannya mengambil kesempatan atas kehilangan barang-barang miliknya.
Itu dilakukan untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong serta turut disita satu buah sepeda motor warna abu-abu beserta STNK dan BPKB,” katanya.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com










