Terlebih dalam upaya penangkapan ini petugas juga berhasil menemukan beberapa barang bukti dari pelaku.
Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 2 buah handphone warna biru dan warna hitam putih, 1 lembar kertas berisi catatan nomor togel, uang tunai Rp 140 ribu serta 1 lembar kartu ATM beserta buku tabungan.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses Hukum lebih lanjut dan turut disita sejumlah barang bukti,” tegasnya.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







