Jadwal DPRD Padat, Pengambilan Keputusan Atas Raperda Penambahan Modal Bank Kalsel Tertunda

Roy menyatakan, tertundanya pengambilan keputusan tersebut tidak menjadi persoalan, yang terpenting nantinya lebih lengkap, lebih baik dan lebih komplit saat pengambilan keputusan terhadap raperda tersebut.

“Kita minimalnya di angka Rp261 miliar, tapi totalnya lebih dari itu,” ujar Sekda Kalsel.

Roy Rizali Anwar menambahkan penyertaan modal dari pemerintah provinsi untuk menambah modal ke Bank Kalsel, kemudian deviden yang dikembalikan, sehingga totalnya lebih dari Rp261 miliar hingga 2024.

“Pada 2024 mendatang, modal inti minimum totalnya Rp 3 triliun agar nantinya status Bank Kalsel tidak turun menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR),” katanya.

BACA JUGA:
Bank Kalsel Luncurkan Program BAKAT, Bekali Insan Banua Jadi Tenaga Profesional, Ini Syaratnya

Informasi yang terhimpun, penundaan pengambilan keputusan tersebut diduga karena belum terbitnya hasil fasilitasi atas raperda itu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Adapun sebelumnya telah diagendakan pengesahan praperda tersebut pada Senin (23/5/2022) dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, namun kemudian disepakati untuk dilakukan penundaan.

Ketua Komisi II Kalsel sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalsel, Imam Suprastowo menyatakan penundaan pengambilan keputusan karena belum finalisasi Pansus dan padatnya jadwal.

“Karena belum finalisasi Pansus. Jadwal bulan Mei padat sehingga tidak kuorum,” sambungnya.